Kamis, Oktober 02, 2014

Organisasi Internasional



Tugas Individu Teori Organisasi Umum 1





Disusun oleh:

·       Nicki Fatima Novayanti                    ( 16113412 )



ORGANISASI INTERNASIONAL

A.    Organisasi Internasional
Organisasi internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.


1.      WHO              = World Health Organization
2.      NATO             = North Atlantic Treaty Organisation
3.      NGO               = Non-Governmental Organizations
4.      UNICEF         = United Nations International Childrens Emergency Fund
5.      UNESCO        = the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization
6.      UNCHR          = United Nations Commission on Human Rights
7.      UNDPR          = The United Nations Division for Palestinian Rights
8.      UNHCR          = Uited Nations High Commissioner for Refugees
9.      ASEAN          = Association of Southeast Asian Nations
10.  OPEC              = Organization of the Petroleum Exporting Countries


  Contoh organisasi-organisasi internasional adalah :

1.  ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asia Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan November. Prinsip Utama ASEAN

Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut:
  • Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
  • Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
  • Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
  • Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
  • Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
  • Kerjasama efektif antara anggota
Tujuan dibentuknya ASEAN adalah meningkatkan kerja sama ekonomi, perdagangan dan sosial budaya diantara negara-negara Asia Tenggara, diantaranya dengan :

-          Mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial budaya di kawasan Asia Tenggara
-          Menciptakan keamanan dan perdamaian di kawasan Asia Tenggara
-          Membantu memecahkan permasalahan yang terjadi di kawasan Asia Tenggara
-          Meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi di kawasan Asia Tenggara

Bentuk kerja sama ASEAN di bidang ekonomi antara lain :

-          Membuka pusat promosi ASEAN di bidang perdagangan, investasi dan pariwisata di Tokyo, Jepang
-          Menyediakan cadangan pangan ASEAN terutama beras
-          Membentuk kerja sama di bidang Koperasi ASEAN
-          Membentuk komite negara-negara penghasil minyak bumi ASEAN
-          Membentuk kerja sama pengelolaan barang sejenis, seperti karet alam dan kopra


Untuk menjalankan tugasnya ASEAN membentuk komite sebagai berikut :

1.       CFAF (Committee on Food Agricultural and Forest) yaitu komite bahan makanan, pertanian, dan kehutanan yang berkedudukan di Indonesia.
2.       COTT ( Committee on Trade and Tourism ) yaitu komite perdagangan dan pariwisata yang berkedudukan di Singapura
3.       COFB (Committee on Finance and Banking) yaitu komite keuangan dan perbankan yang berkedudukan di Thailand
4.       COIME (Committee on Industry, Mining and Energi) yaitu komite industri, perdagangan dan energy yang berkedudukan di Filipina
5.       COTAC (Comminittee on Transportation and Communication) yatu komite transportasi dan komunikasi yang berkedudukan di Malaysia 
6.       CCI (Comminittee on Cultural and Information)

Anggota ASEAN :

Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecuali Timor Leste dan Papua Nugini). Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN:
  • Indonesia
  • Filipina
  • Malaysia
  • Singapura
  • Thailand
  • Brunei Darrussalam
  • Vietnam
  • Laos
  • Myanmar
  • Kamboja
  •  
B.      MANAJEMEN , ORGANISASI DAN TATA KERJA

Eratnya hubungan atau hubungan timbal balik antara ketiga hal tersebut adalah sebagai berikut :
  • Manajemen : Proses kegiatan pencapaian tujuan melalui kerjasama antar manusia atau negara
  • Organisasi : Alat bagi pencapaian tujuan tersebut dan alat bagi pengelompokkan kerjasama.
  • Tata kerja : Pola cara-cara bagaimana kegiatan dan kerjasama tersebut harus dilaksanakan sehingga tujuan tercapai secara efisien.

          Dengan adanya konsep diatas jelaslah bahwa  baik manajemen, organisasi maupun tata kerja ketiganya diarahkan kepada tercapainya tujuan. Dengan adanya ketiga konsep diatas kita tahu bahwa dari setiap sub memiliki hubungan timbal balik antar satu sama lain dalam dunia organisasi umum, apabila ada salah satu bidang yang tidak melakukan peran dengan baik maka akan terjadi ketidakseimbangan dalam suatu organisasi tersebut
          Metode yaitu secara etimologis, metode berasal dari kata 'met' dan 'hodes' yang berarti melalui. Sedangkan istilah metode adalah jalan atau cara yang harus ditempuh untuk mencapai suatu tujuan. Sehingga 2 hal penting yang terdapat dalam sebuah metode adalah : cara melakukan sesuatu dan rencana dalam pelaksanaan.
          Pengertian organisasi dan metode secara lengkap yaitu rangkaian proses kegiatan yang harus dilakukan untuk meningkatkan kegunaan segala sumber dan factor yang menentukan bagi berhasilnya proses manajemen terutama dengan memperhatikan fungsi dan dinamika organisasi atau birokrasi dalam rangka mencapai tujuan yang sah ditetapkan.
          Dari konsep tersebut, jelaslah bahwa baik manajemen, organisasi maupun tata kerja ketiganya diarahkan kepada tercapainya tujuan.

Ciri-ciri Organisasi


1.  Gabungan beberapa negara
2. Memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
3.Aspek pendirian organisasi internasional adalah aspek hukum
4. Memiliki personalitas hukum demi aspek pendirian organisasi internasional adalah aspek hukum


5. Kerjasama efektif antara Negara
  








Tidak ada komentar:

Posting Komentar